Surat Izin Mengemudi atau yang biasa di kenal dengan SIM merupakan hal yang wajib di miliki oleh para pengendara motor atau mobil. SIM menjadi salah satu identitas yang cukup penting selain KTP. SIM di terbitkan oleh Polri dan berbentuk kartu elektronik. Di Indonesia, SIM di kategorikan menjadi lima jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
SIM A
SIM A berlaku untuk pengendara yang mengemudikan ranmor dengan berat paling besar 3.500 kg, seperti mobil penumpang / barang perseorangan. Selanjutnya, SIM BI berlaku untuk pengendara yang mengemudikan ranmor dengan berat lebih dari 3.500 kg yaitu mobil bus atau mobil barang umum / perseorangan. Sedangkan SIM BII berlaku untuk pengendara yang mengemudikan ranmor dengan berat lebih dari 1.000 kg yaitu kendaraan alat berat untuk umum / perseorangan.
SIM C
Surat Izin Mengemudi tipe C berlaku untuk pengendara yang mengemudikan ranmor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, contohnya yaitu sepeda motor atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM CI berlaku untuk pengendara yang mengemudikan ranmor dengan kapasitas silinder mesin 250 hingga 500 cc, contohnya yaitu sepeda motor atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Kemudian SIM CII berlaku untuk pengendara yang mengemudikan ranmor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, contohnya yaitu sepeda motor atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D
Jenis SIM D di gunakan untuk para pengendara yang mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus. SIM D tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan setara dengan SIM C. Sedangkan SIM DI berguna untuk pengendara yang mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus yaitu penyandang disabilitas. SIM DI setara dengan para pengendara golongan SIM A. SIM Internasional berlaku untuk para WNA atau WNI yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, SIM juga di golongkan menjadi dua, yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum. Pembuatan dan perpanjangan SIM biasanya di lakukan dengan datang langsung ke Satpas SIM.
Pada bulan April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM dapat di lakukan secara online. Dengan kebijakan terbaru, para pemilik kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dalam mengurus SIM. Pembuatan atau perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Syarat-Syarat Membuat SIM
Bagi anda yang ingin membuat SIM secara langsung, berikut merupakan syarat-syarat yang harus anda penuhi.
- Bagi pemohon yang ingin mendapatkan SIM A, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B I dan B II, pemohon harus berusia 20 tahun. Untuk membuat SIM C dan D, pemohon harus berusia paling sedikit 17 tahun.
- Pemohon dapat mengisi formulir permohonan SIM secara manual, atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Pemohon yang berkebangsaan Indonesia wajib memperlihatkan identitas asli yaitu KTP beserta fotokopi. Bagi warga negara asing, dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor, visa dan identitas lain.
- Pemohon juga dapat melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Adapun jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bagi para WNA yang bekerja di Indonesia wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melakukan proses perekaman biometrik berupa sidik jari atau pengenalan wajah atau retina mata.
- Menyerahkan bukti penerimaan negara bukan pajak.
- Menyerahkan surat keterangan sehat baik jasmani maupun rohani dari Dokter.
- Melakukan ujian secara teori, keterampilan simulator dan praktik. Pemohon yang lulus ujian teori harus mendapatkan nilai minimal 70. Pemohon dapat dinyatakan lulus ujian praktik apabila tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.
Berikut merupakan syarat-syarat umum dalam pembuatan SIM. Biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjangan SIM sangat bervariasi tergantung jenis dan berat kendaraan. Hal tersebut telah diatur dalam PP Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut merupakan biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM.
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A : Rp 120.000
- Jenis SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp 120.000
- Jenis SIM C : Rp 100.000
- SIM CI : Rp 100.000
- Jenis SIM CII : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- Jenis SIM DI : Rp 50.000
- SIM Internasional : Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A : Rp 80.000
- Jenis SIM BI : Rp 80.000
- SIM BII : Rp 80.000
- Jenis SIM C : Rp 75.000
- SIM CI : Rp 75.000
- Jenis SIM CII : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- Jenis SIM DI : Rp 30.000
- SIM Internasional : Rp 225.000
Berdasarkan uraian di atas dapat di ketahui bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM cukup beragam. Hal tersebut tergantung jenis kendaraan dan peruntukannya. Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pembuatan SIM anda dapat mencari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021. Anda para pengemudi kendaraan yang sudah cukup umur, yuk buat SIM!