Setiap pengendara motor wajib melengkapi administrasi kendaraan bermotor. Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia semakin ketat dalam memeriksa administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut diantaranya yaitu mobil atau motor. Setiap kendaraan memiliki STNK sebagai surat jalan resmi dari kepolisian. Apabila pajak motor atau mobil anda mati dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut, maka secara otomatis datanya akan terblokir.
Bagi anda Sobat Mahakam Transporindo yang tidak sengaja lupa membayar pajak, anda wajib membayar dengan segera. Jika pajak tahunan anda mati, maka pihak SAMSAT akan melampirkan denda keterlambatan. Adapun denda yang berlaku bersifat progresif, yang artinya semakin lama waktu keterlambatannya maka semakin besar biaya pajak yang dikeluarkan. Misalnya yaitu pemilik motor dengan pajak mati maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB). Apabila STNK anda mati selama 45 hari, maka anda wajib membayar denda dua bulan keterlambatan. Pembayaran STNK mati hanya bisa dilakukan di kantor SAMSAT, sehingga anda harus datang secara langsung.
Teruntuk anda yang ingin membayar pajak motor, anda dapat mengalokasikan waktu sekitar 1 minggu sebelum jatuh tempo. Anda dapat membayar pajak secara online atau melalui drive-thru SAMSAT. Dengan melakukan hal berikut, anda dapat hemat waktu dan menghindari antrean yang memakan waktu lama.
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dalam membayar pajak motor. Anda dapat membayar pajak motor dengan mudah dan tepat waktu. Dengan membayar pajak, anda tidak perlu khawatir saat sedang razia motor. Polisi lalu lintas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Apabila dokumen anda lengkap, anda dapat berkendara dengan nyaman dan tenang.
Cara Mengurus Pajak Motor Mati
Bagi anda yang ingin mengurus pajak yang mati, berikut merupakan cara mengurus pajak motor
- Pemohon harus datang langsung ke lokasi yaitu Kantor SAMSAT.
- Mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas loket pembayaran. Formulir tersebut berisi nama pemilik, alamat pemilik, pelat kendaraan, tujuan pengurusan, dan data kendaraan.
- Pemohon wajib melampirkan identitas berupa KTP dan fotokopi, STNK dan fotokopi, serta BPKB agar mendapat surat ketetapan pajak dari pihak kepolisian.
- Setelah itu petugas akan mengarahkan pemohon untuk melanjutkan proses pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta dendanya.
- Kemudian, pemohon membayar SWDKLLJ sesuai dengan jumlah tunggakan.
- Setelah membayar denda, pemohon dapat mengambil berkas dengan menunjukkan bukti pembayaran.
- Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, pemohon dapat membayar pajak sesuai dengan jumlah tunggakan. Semakin mahal jumlah kendaraan, maka semakin lama menunggak pajak motor dan denda yang harus dibayarkan pun kian besar.
- Petugas SAMSAT akan melakukan verifikasi berkas dan mengecek pembayaran sesuai nominal yang telah disebutkan petugas loket. Proses ini memakan waktu yang cukup lama karena memerlukan ketelitian dalam menghitung pajak dan saat pembayaran.
- Besaran pajak setiap kendaraan tidak selalu sama setiap tahunnya. Hal ini bisa naik turun tergantung kebijakan pemerintah setempat. Apabila anda menambah kendaraan, maka jumlah pajak juga akan disesuaikan kembali.
- Setelah proses verifikasi data dan pembayaran pajak, pemohon akan diminta untuk menunggu sekitar 30 menit untuk mencetak lembar pajak yang baru. Adapun urutan mulai dari proses pendaftaran hingga selesai memakan waktu kurang lebih dua jam.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Mati
Apabila anda lupa membayar pajak motor, maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak agar STNK berlaku kembali. Perhitungan sederhana denda pajak motor mati yaitu 2% dari PKB untuk setiap bulan. Adapun denda maksimal per tahun yakni sebesar 25% dari nilai PKB yang tertera pada lembaran pajak di STNK.
Bagi anda yang ingin menghitung besaran denda pajak motor atau mobil, berikut merupakan cara menghitung berdasarkan lamanya keterlambatan.
- Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Apabila terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Apabila terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ besarnya yaitu Rp32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.
Apabila pajak kendaraan motor tidak di bayar selama setahun, maka cara menghitung dendanya yaitu PKB x 12/12. Rumusan tersebut juga berlaku untuk tahun berikutnya yaitu 2, 3, dan 4 tahun. Sanksi denda yang di kenakan untuk pemilik kendaraan motor maksimal sebesar 48%.
Berdasarkan uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa denda pajak motor yang mati tidak terlalu besar. Tambahan denda SWDKLLJ yang membuat biaya denda turut membesar. Setelah anda melunasi pajak yang mati, STNK anda akan mendapatkan pengesahan dari pihak kepolisian. Pengesahan tersebut yaitu berupa cap stempel pada empat kolom sebelah kanan data kendaraan. Kolom tersebut akan kosong apabila anda masih menunggak.
Berikut merupakan cara mengurus pajak motor yang mati beserta rumus menghitung denda pajak motor yang mati. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi anda. Bagi anda yang memiliki kendaraan, jangan lupa untuk membayar pajak yah! Yuk taat bayar pajak kendaraan! Dengan membayar pajak tepat waktu, anda dapat menikmati perjalanan dengan nyaman.